JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini, Jumat (31/7/2020). Brigjen Prasetijo resmi ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa tindak pidana pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
"Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan (ybs) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Menkumham: Keberhasilan Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Peradilan yang Transparan
Brigjen Prasetijo sendiri sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Usai diperiksa, Brigjen Prasetijo pun langsung dilakukan penahanan.