Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 14:36 WIB
Brigjen Prasetijo saat mendekam di Sel Rutan Bareskrim (foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini, Jumat (31/7/2020). Brigjen Prasetijo resmi ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa tindak pidana pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan (ybs) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (31/7/2020).

 Baca juga: Menkumham: Keberhasilan Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Peradilan yang Transparan 

Brigjen Prasetijo sendiri sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Usai diperiksa, Brigjen Prasetijo pun langsung dilakukan penahanan.

 

Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Ia diduga membantu buronan kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.

 Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD: Pelototi Proses Pengadilannya

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Prasetijo pun langsung divopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya