Bamsoet Tegaskan Penggunaan Senpi Kaliber 9 MM Hanya untuk Lomba

Kiswondari, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 16:14 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Pemprov DKI Maafkan Ike Muti Terkait Kasus "Hapus Foto Presiden"

Baca Juga : Data Sebaran 111.455 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.

“Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya