Baca Juga : Pemprov DKI Maafkan Ike Muti Terkait Kasus "Hapus Foto Presiden"
Baca Juga : Data Sebaran 111.455 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.
“Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)