Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda dan Pengusaha Soetikno

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 13:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.

Banding perkara Emirsyah ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding atas nama Soetikno ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.

Banding perkara Emirsyah diajukan oleh Emirsyah melalui penasihat hukumnya. Memori banding disampaikan pada 10 Juni 2020 disusul dengan tambahan memori banding dari Emirsyah melalui penasihat hukumnya pada 23 Juni 2020.

Sedangkan banding perkara Soetikno diajukan oleh dua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Soetikno melalui penasihat hukumnya. JPU menyampaikan memori banding pada 18 Juni 2020, pihak Soetikno menyampaikan kontra memori banding atas banding JPU pada 6 Juli 2020, dan Soetikno mengajukan memori banding pada 23 Juni 2020.

Majelis hakim banding dua perkara tersebut menyatakan, telah membaca dan mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah melalui penasihat hukumnya, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.

Majelis hakim banding dua perkara tersebut, secara umum memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang pada akhirnya majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya, menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan

beberapa kali secara bersama-sama, adalah sudah tepat dan benar.

Karena lanjut majelis hakim banding dua perkara, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama telah berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan. Karenanya, Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Sehingga, pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus dan mengadili perkara atas nama Emirsyah dan Soetikno di tingkat banding.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin saat pengucapan putusan atas nama Emirsyah, Senin (3/8/2020).

Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona, Meja Tamu Istana Dipasang Pembatas Kaca

Baca Juga : Pekerja Hiburan Malam : Kami Janda, Butuh Biaya!

Berikutnya majelis juga memutuskan, tiga, menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Putusan atas nama Emirsyah diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Andriani Nurdin sebagai ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapannya tanpa dihadiri oleh JPU pada KPK maupun Emirsyah/penasihat hukumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya