JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk mobil mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Kata dia, aturan tersebut menambah resiko warga terpapar Covid-19. Pasalnya, warga yang sebelumnya mengendarai mobil pribadi akan beralih ke transportasi umum yang lebih besar potensinya untuk menyebarkan Covid-19.
"Itu menambah resiko (terpapar Covid-19) karena akan menggeser orang-orang yang tadinya melakukan transportasi pribadi berganti dengan transportasi umum seperti KRL, MTT, bus dan lain-lain," ujar Hermawan saat dihubungi Okezone.