"Jadi kami ulangi tugas Jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya jadi eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 31 Juli 2020 malam.
Penyerahan tersebut disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.
(Fahmi Firdaus )