JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya. Hal tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB,
"Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA (Paulus Andriyanto) bertempat di sebuah kontrakan/ kos yang berada di Sleman DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
Ali menjelaskan, usai penangkapan Paulus dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Ia kemudian dibawa ke Cilacap untuk ditahan k Kejaksaan Negeri Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018. Fasilitasi pencarian DPO ini dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PA (Paulus Andriyanto) di wilayah hukum Kabupaten Sleman," ujarnya.