Sementara itu Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyusun kembali sistem kerja di lingkungan Gedung Sate. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, penyesuaian sistem kerja tersebut yakni, seluruh PNS dan non-PNS bekerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai Kamis (30/7/2020), hingga Jumat, (14/8/2020).
"Mau tidak mau tata kelola perkantoran harus berubah. Misalnya ketika ada yang mau menyampaikan berkas atau surat, itu juga harus dipikirkan. Berkas diberi bungkus plastik, kemudian semprot dulu dengan disinfektan untuk memastikan kebersihan. Ini memang dari pola kerja, tata kelola, memang harus berubah," kata Setiawan.
Baca Juga: 8 Orang Positif Covid dan 43 Reaktif dalam Rapid Test Massal di Bandung
(Abu Sahma Pane)