Baca Juga : Cucu Keempat Presiden Jokowi Lahir, Berjenis Kelamin Laki-Laki
Baca Juga : Tak Pernah Keluar Rumah, Ibu Hamil Menangis Usai Dinyatakan Positif Covid-19
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku mengunggah sepeda motor hasil curiannya di media sosial di akun jual beli sepeda motor.
"Unggahan itu diketahui oleh pemilik sepeda motor, lalu melaporkannya kepada polisi. Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut tanpa perlawanan," tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Indihiang, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku yang masih anak-anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
(Angkasa Yudhistira)