Hasil Curian Diunggah ke Medsos, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 21:07 WIB
4 anggota geng motor ditangkap polisi lantaran unggah motor hasil curiannya di media sosial
Share :

Baca Juga : Cucu Keempat Presiden Jokowi Lahir, Berjenis Kelamin Laki-Laki

Baca Juga : Tak Pernah Keluar Rumah, Ibu Hamil Menangis Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku mengunggah sepeda motor hasil curiannya di media sosial di akun jual beli sepeda motor.

"Unggahan itu diketahui oleh pemilik sepeda motor, lalu melaporkannya kepada polisi. Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut tanpa perlawanan," tegasnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Indihiang, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku yang masih anak-anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya