Sebelumnya musisi sekaligus YouTuber, Anji, dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan hoaks di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Pimpinan DPR Imbau Selebriti Tidak Buat Gaduh Terkait Virus Corona
Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus, menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga masyarakat.
Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Angkasa Yudhistira)