BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020 akan segera memberlakukan denda masker. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masyarakat tak bermasker akan kena denda Rp100 ribu.
"Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," katanya saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Rasdian menambahkan, warga yang tak bermasker akan didenda Rp100 ribu, pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Tapi itu pemberlakuan dendanya harus lewat pentahapan juga. Kan di Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," ujarnya.