Pemkot Bandung Segera Berlakukan Denda Masker Rp100 Ribu

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2020 16:57 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," Rasdian menambahkan.

Sementara itu, pemberlakuan denda ini bukan hanya untuk warga yang tak bermasker. Menurutnya, denda tersebut juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya