JAKARTA – Empat pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung RI dilakukan rotasi. Tiga di antaranya jaksa agung muda dan staf ahli kejaksaan agung.
"Telah terjadi rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis. Rabu (5/8/2020).
Ia mengatakan rotasi jabatan beberapa pejabat eselon satu di Kejagung bedarsarkan surat Keputusan Presiden RI No 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Pejabat yang dirotasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti Sunarta yang sebelumnya menjabat Jampidum. Posisi Jampidum diisi oleh Fadil Zumhana. Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.