"Lockdown itu dalam undang-undang kita, orang luar tidak boleh masuk ke daerah itu, orang dari dalam tidak boleh keluar, dan semua harus ada di rumah," tuturnya.
"Antar kabupaten/kota tidak ada batasnya, batas alamnya sulit. Pergerakan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Jalan tol bisa ditutup, kereta api bisa dihentikan, tapi jalan tikus tidak bisa dihentikan dan ditutup," katanya.
Baca Juga : Mendagri Terkejut Jatim Kumpulkan 26 Juta Masker Lawan Covid-19
Oleh karena itu Tito menyebut perlu cara lain yang selain melakukan karantina wilayah atau lockdown, salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Harus ada cara lain, karantina rumah, rumah sakit, PSBB. Tapi kita menemukan formula bahwa semua orang harus melakukan proteksi. Proteksi ini paling efektif adalah masker, cuci tangan, jaga jarak, kerumunan sosial," tuturnya.
Baca Juga : Di Hadapan Mendagri, Khofifah Pamer Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Jatim
(Erha Aprili Ramadhoni)