JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Indra Hartanto sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Hartanto yang merupakan karyawan swasta itu diperiksa guna mendalami pembelian mobil yang dilakukan Nurhadi dan Rezky.
"Indra Hartanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pembelian mobil oleh tersangka NHD dan RHE melalui pembayaran secara kredit pada Mitsui Leasing," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
KPK telah menyita vila milik Nurhadi di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda.
"Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut," ujar Ali.
Lembaga antirasuah juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga : KPK Sita Tanah, Bangunan, dan Moge Milik Nurhadi di Bogor
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga : KY Siap Usut Hakim jika Terima Uang dalam Kasus Nurhadi
(Erha Aprili Ramadhoni)