Ini Motif Gilang "Bungkus" Korbannya dengan Kain

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2020 15:30 WIB
Gilang (baju tahanan) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Sabtu (8/8/2020). (Sindonews/Lukman Hakim)
Share :

Sebelumnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus fetish kain jarik ini bermula setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun Twitternya kemudian viral. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.

Baca Juga : Ditangkap di Kapuas Kalteng, Gilang Fetis Kain Jarik Segera Diterbangkan ke Surabaya

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbuatannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya