SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka kasus "Fetish Kain Jarik" ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yaitu satu lembar kain jarik batik, satu lembar kain putih, satu tali benang warna putih dan satu tali benang warna hitam.
Selain dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik korban F, di antaranya dua handphone dan dua kartu SIM.
Di hadapan penyidik, Gilang mengaku, motifnya meminta lawan bicaranya di handphone membungkus kain jarik untuk rangsangan seksual. Pemuda asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merasa hasrat seksualnya akan naik ketika melihat orang dibungkus kain jarik.
"Jadi semacam mirip jenazah. Dari pengakuan pelaku, ada 25 korban," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, melansir Sindonews, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka juga mengakui, perbuatan menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2020 atau selama lima tahun. Selanjutnya, polisi masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Kita akan gali lagi lebih lanjut. Kita juga akan berkoordinasi dengan FIB Unair dan juga meminta keterangan para korban. Selanjutnya kita akan tuntaskan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum," tutur Isir.