Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 05:30 WIB
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menerima tantangan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang tak terima atas penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan. Polri siap diuji atas keputusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap diuji atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Pihaknya memastikan dalam proses penahanan, pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga:  Bareskrim Akan Undang KPK dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka Djoko Tjandra

Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.

Juru Bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pindahkan Djoko Tjandra ke Rutan Salemba

Dijelaskannya, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkas Tito.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya