TANGSEL - Pria berinisial RI (19) akhirnya diringkus polisi atas apa yang diperbuatnya sekira setahun lalu terhadap gadis berinisial AF (24) di Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tertunduk lesu, RI turut dihadirkan pada press rilis di halaman Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020). Dia pun mengaku, bahwa perbuatannya dilakukan spontan lantaran melihat korban berpakaian minim di dalam rumah.
Mulanya, RI berniat mencuri blower Air Conditioner (AC) di rumah itu. Setelah masuk melalui pintu yang tak terkunci, dia berpapasan dengan korban. Karena khawatir aksinya ketahuan warga, dia menghajar kepala korban dengan batangan besi hingga terjatuh lemas. Tindakan nekatnya diakui dilakukan dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Karena saya dalam keadaan mabuk, nafsu birahi saya meningkat. Niat saya mau merampok. Karena korban tiduran dari posisi tersebut, jadi saya berubah pikiran, tiduran dengan pakaian tank top dan celana dalam doang," terang RI.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Sempat Ancam Korban dengan Foto Vulgar