Konsekuensi Penyiaran Digital, Konten Media Baru Harus Diatur untuk Lindungi Generasi Muda

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 12:29 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta, digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi terbangunnya tol virtual dari hasil pelaksanaan digitalisasi penyiaran akan membuat internet semakin mudah diakses.

(Baca juga: Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Mengancam Kedaulatan Bangsa)

Jika selama ini televisi teresterial mendapatkan pengawasan, maka pengawasan serupa harus diberlakukan pada semua platform media baru. Karena perkembangan teknologi dan keberadaan tol virtual akan membuat penetrasi informasi dan hiburan melalui internet akan jauh lebih dominan dibandingkan televisi.

Demikian diutarakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela, dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?”di Media Center DPR RI, Jakarta (11/08).

Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana pengaturan konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya