Polisi langsung mengamankan RM dan menyita barang bukti, untuk dibawa ke Mapolsek Berbah. Dari pengakuannya dia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam. Saat menjual kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warungnya.
“Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda,” katanya.
Ssementara itu, Kanit Reskrim Polsek Berbah, AKP Eko Udi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.
“Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan,” kata Udi.
(Awaludin)