Polisi yang mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, segera bergerak ke lokasi. Petugas Unit Reskrim Polsek Genuk meringkus pelaku pada Sabtu 8 Agustus sekira pukul 10.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," lugas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni minimal 5 tahun sampai 15 tahun.
"Namun karena tersangka dan korban ada hubungan keluarga dekat, maka hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," pungkas dia.
(Awaludin)