Sehingga, baik anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD pun dibatasi jumlahnya hingga kurang dari 50%. Begitu juga dengan tamu undangan mulai dari seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan wakil presiden (wapres), ketua umum (ketum) dan elite parpol, tokoh-tokoh masyarakat dan juga duta besar (dubes) negara-negara sahabat.
Semuanya dibatasi untuk hadir secara fisik dan sisanya secara virtual guna memenuhi physical distancing protokol kesehatan.
(Fahmi Firdaus )