Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 11:40 WIB
foto: Okezone
Share :

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya