Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 11:40 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA- Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara kasus surat jalan palsu dan red notice terpidana kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra.

Gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

(Baca juga: Gelar Perkara Dua Kasus Djoko Tjandra Dilaksanakan Jumat)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum), Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo memastikan, pihaknya akan menggelar perkara pada hari ini setelah sebelumnya tertunda pada Rabu (12/8/202) lalu.

Kasus surat jalan palsu sendiri diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. "Jadi digelar, saat ini sedang berlangsung" kata di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus surat palsu Ferdy memimpin langsung gelar perkara. Namun tidak pada kasus red notice. "Kasus penggunaan surat palsu saya pimpin sendiri," jelasnya.

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8).

Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta - Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Pol Prastijo. Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dalam gelar perkara hari ini bareskrim akan menetapkan tersangka baru.

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya