Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 17:48 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan, dan surat keterangan sehat palsu dalam pelariannya.

Dengan demikian sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri.

"Hasil gelar perkara tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya