Polisi Amankan Oknum Aremania yang Lakukan Perampasan

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 20:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, terungkap bahwa pelaku sebenarnya berjumlah 20 orang. Mereka yang terkait dengan kejadian tersebut, lanjut Hendri, akan mendapatkan penindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Sebenarnya ada 20 orang, tapi baru bisa kita amankan 8 orang. Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk bisa menangkap semuanya. Karena semua yang terlibat harus dapat tindakan hukum," tegas Hendri.

Ketika beraksi, kata Hendri, para pelaku mengenakan atribut Aremania. Sehingga membuat nama Aremania tercoreng oleh perbuatan para oknum ini. Hendri mengakui, jika Aremania adalah suporter sangat beretika akan tetapi saat ini tercoreng dengan tindakan para pelaku.

"Saat melakukan tindakan kriminal ini, pelaku mengenakan atribut Aremania. Selama ini, Aremania adalah suporter yang sangat beretika. Tindakan oknum ini, tidak pantas kita contoh. Mereka bukan Aremania, tapi gerombolan premanisme," tandas Hendri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jounto Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor, serta dua unit mobil.

Sementara Panpel Arema FC, Abdul Haris datang saat konferensi pers menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan ada oknum yang sudah melakukan tindakan kriminalitas. Padahal disebutnya, ulah segelintir suporter ini bisa merusak nama besar Aremania.

"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih kepada Polres Malang. Atas kejadian ini kami sungguh sangat menyesalkan, ada oknum yang melakukan tindakan kriminalitas," tukas Haris.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya