Untuk mencegah kepadatan volume lalu lintas di sepanjang jalan tol, sebelumnya Ditjen Hubdat telah mengeluarkan SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Pengalihan arus lalu lintas angkutan barang dari jalan tol menuju jalan arteri akan berlaku dalam periode arus mudik dan balik di Tol Jakarta-Cikampek. Selama arus mudik angkutan barang akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat dan dapat masuk kembali di GT Palimanan. Untuk arus balik, angkutan barang keluar di Gerbang Tol Palimanan IV dan dapat masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat
Pembatasan arus mudik berlaku pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode HUT RI Ke-75 serta pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode Tahun Baru Islam 1442 H.
Untuk pembatasan arus balik berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB serta tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
(Rahman Asmardika)