Sebelumnya Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Atas kasus ini, polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. “Sudah jadi tersangka," jelas Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho pada Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Baliho "Bebaskan Jerinx" Bertebaran di Bali
(Abu Sahma Pane)