JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan perihal adanya pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Pemberian bantuan hukum terhadap Pinangki itu karena yang bersangkutan masih berstatus jaksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dengan masih melekatnya statua Jaksa dalam diri, Pinangki tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.
"Sepanjang jaksa dan masih jaksa menjadi anggota persatuan Jaksa maka hak yang bersangkutan tetap dipenuhi sebagai wujud dari organisasi memberikan hak ke anggotanya," kata Hari di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).
Walaupun telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.
"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," ujarnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. ICW heran karena Pinangki berstatus tersangka dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, Pinangki seharusnya tidak layak mendapat pendampingan hukum. Tindakan Pinangki bertemu buron korupsi telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
Menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki setidaknya telah melanggar dua aspek sekaligus, yaitu etika dan hukum. Pelanggaran etika terjadi karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga : Dipanggil Bareskrim, Mantan Lurah Grogol Selatan Datang Tergesa-gesa
"Pelanggaran hukum karena Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," tuturnya, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga : Mantan Lurah Grogol Selatan Dicecar Terkait Perkenalan hingga Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
(erh)
(Angkasa Yudhistira)