SAMPANG - Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap Mastur, seorang residivis sabu-sabu yang diringkus di kediaman istri mudanya di Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat penggerebekan berlangsung, Mastur sempat mengelak telah menyimpan barang haram sabu.
"Ini sisa-sisa yang lalu Pak!" ucap Mastur mengelak. Namun petugas tak percaya atas pengakuan pelaku, petugaspun memeriksa dapur dan sejumlah ruangan di rumah istri mudanya itu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seperti alat hisap sabu dan kantong plastik yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Mastur mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang pengedar dari Kecamatan Sokobanah. Setelah dilakukan pengembangan dan petugas mendatangi lokasi, situasi dalam kondisi sepi, diduga penggerebekan sudah bocor.
Mastur ditangkap untuk ketiga kalinya dengan perbuatan yang sama, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, dua sepupu Mastur berinisial M dan D, bersama anaknya Mastur berinisial A ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR, yang diduga sebagai bandar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, bahwa Mastur ini baru ditangkap ketika anaknya sudah mau keluar dari hukuman.
"Ini anaknya sudah mau keluar, namun Bapaknya masuk lagi untuk ketiga kalinya," jelas Harjanto, Rabu (19/8/2020).
Atas perbuatannya, Mastur dijerat pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Awaludin)