Simpan Sabu, Mastur Ditangkap di Rumah Istri Muda

Tikno Arie, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 21:31 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Mastur ditangkap untuk ketiga kalinya dengan perbuatan yang sama, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, dua sepupu Mastur berinisial M dan D, bersama anaknya Mastur berinisial A ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR, yang diduga sebagai bandar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, bahwa Mastur ini baru ditangkap ketika anaknya sudah mau keluar dari hukuman.

"Ini anaknya sudah mau keluar, namun Bapaknya masuk lagi untuk ketiga kalinya," jelas Harjanto, Rabu (19/8/2020).

Atas perbuatannya, Mastur dijerat pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya