"Usai diinterogasi, pelaku mengakui telah mempekerjakan dua ABG tersebut sebagai PSK. Sementara dirinya bertugas mencari pelanggan atau mucikari," tutur Fifin.
Menurutnya, petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap praktik prostitusi di area Rusun 26 Ilir, serta untuk mengetahui apakah masih ada ABG lainnya yang dijual pelaku.
Ditambahkan Fifin, bahwa setelah dilakukan pendataan kedua ABG yang diamankan bersama pelaku itu telah dikembalikan kepada pihak keluarga guna mendapatkan bimbingan.
Atas perbuatannya, mucikari akan dijerat pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara ND yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga mengaku baru 2 bulan menjalani profesi sebagai mucikari dan mempekerjakan PSK anak di bawah umur.