Napi yang Racik Ekstasi di Rumah Sakit Dirawat di Kamar VIP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 13:48 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online.

"Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey," terang Wildan.

Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tak tau yang dikirimnya narkoba.

"Pengiriman baju itu hanya kedok saja," jelas Wildan.

Adapun cara pelaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, hingga pewarna makanan. Kemudian, bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering, hingga menjadi ekstasi siap pakai.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya