Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online.
"Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey," terang Wildan.
Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tak tau yang dikirimnya narkoba.
"Pengiriman baju itu hanya kedok saja," jelas Wildan.
Adapun cara pelaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, hingga pewarna makanan. Kemudian, bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering, hingga menjadi ekstasi siap pakai.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.
(Awaludin)