Cerita Penetapan Tanggal 1 Muharram sebagai Hari Jadi Kota Cirebon

Fathnur Rohman, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 21:01 WIB
Balai Kota Cirebon (foto: Wikipedia)
Share :

CIREBON - Hari jadi Kota Cirebon, Jawa Barat terbilang unik. Sebab, di Indonesia hanya Kota Cirebon saja yang menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai tanggal hari jadinya. Saat ini, Kamis (20/8/2020) atau bertepatan dengan 1 Muharram 1442 Hijriyah, Kota Cirebon, Jawa Barat genap berusia 651 tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber, penetapan tanggal 1 Muharram sebagai hari jadi Kota Cirebon mengacu pada Perda 24/1996 Tentang Hari Jadi Kota Cirebon. Dalam Perda itu, peristiwa pembukaan pedukuhan Cirebon yang tercatat pada tanggal 1 Muharam 791 Hijriyah ditetapkan sebagai awal mula berdirinya Kota Cirebon.

Bila dibandingkan dengan kota atau kabupaten di Indonesia, hanya Kota Cirebon yang menggunakan penanggalan Hijriyah untuk menghitung hari jadinya. Sehingga, hari jadi Kota Cirebon akan selalu dirayakan setiap tanggal 1 Muharram.

Budayawan sekaligus Ketua Dewan Kesenian Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto menjelaskan, tanggal 1 Muharram mulai ditetapkan sebagai hari jadi Kota Cirebon sejak tahun 1970-an. Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon berinisiatif membuat payung hukum atau peraturan daerah untuk menetapkan hari jadi Kota Cirebon.

Menurutnya, sumber primer yang dijadikan sebagai rujukan DPRD Kota Cirebon untuk menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai hari jadi Kota Cirebon, adalah catatan-catatan yang ditulis oleh Pangeran Suleman Sulendraningrat.

"Naskah yang dijadikan sebagai sumber rujukan untuk membaca Cirebon masa lalu itu, dari koleksi naskah Kaprabonan, yang saat itu tahun 70-an ada Lembaga Kebudayaan Cirebon, ketuanya Pangeran Lukman, meninggal, kemudian diteruskan oleh sekertarisnya Pangeran Suleman Sulendraningrat," kata Akbar kepada Okezone, Kamis (20/8/2020).

Akbar melanjutkan, naskah yang ditulis oleh Pangeran Suleman Sulendraningrat kemudian dijadikan sebagai rujukan dasar pembuatan Perda itu. Kendati demikian, ia menyebut kalau naskah itu sebenarnya tidak relevan bila dijadikan sebagai sumber primer penetapan hari jadi Kota Cirebon.

"Ketika yang dipakai rujukan adalah naskah Babad milik Pangeran Suleman Sulendraningrat, ketika dikonversi antara tahun Saka, Masehi, dan sebagainya ternyata ada selisih tahunnya. Ada selisih tahun antara Masehi dan Hijriyah," ujar Akbar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya