CIREBON - Kuasa hukum pelawak senior 4 Sekawan Nurul Qomar, Furqon Nurzaman berencana akan menempuh langkah-langkah hukum, setelah kliennya Nurul Qomar dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu 19 Agustus 2020 malam
Menurut Furqon, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang diduga palsu. Ia menegaskan, Qomar tidak pernah menggunakan SKL itu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada tahun 2017 silam.
Baca Juga: Pelawak Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes
Pada saat itu, kata Furqon, Qomar diminta langsung oleh Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi Rektor UMUS. Ia mengaku, Qomar tidak pernah melampirkan dokumen manapun baik daftar riwayat hidup ataupun dokumen SKL tersebut, ketika ditawari menjadi Rektor.
"Setelah eksekusi ini kami sedang siapkan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali. Kami ingin membantah sebetulnya, barang bukti yang berupa SKL diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh Pak Qomar," kata Furqon kepada Okezone, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020) malam.
Furqon mendorong agar adanya uji laboratorium forensik terhadap barang bukti berupa SKL yang diduga palsu itu. Dokumen-dokumen itu harus dicek validitasnya. Sebab, kliennya tidak pernah membuat dokumen palsu itu.
"Pengadilan itu memutus bersalah Pak Qomar itu dengan Pasal 263 Ayat (2). Jadi, memakai atau menggunakan surat palsu. Jadi, bukan membuat. Tapi memakai atau menggunakan surat palsu," ujarnya.