Dilanjutkannya, jika terbukti melanggar ijin, maka tindakan tegas bakal dilakukan berupa pencabutan ijin usaha. Namun begitu, sanksi harus memerhatikan mekanisme yang berlaku. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima surat permohonan pencabutan izin.
"Surat permohonan itu berasal dari gugus tugas di mana ada persetujuan dari Satpol-PP atau dinas teknis lainnya dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Setelah menerima surat itu, DPMPTSP lalu memeriksa dan mengecek isi surat dan ijin usaha. Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, maka akan dibuatkan konsep surat jawaban yang ditandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut," ucapnya.
Dari catatan yang ada, razia yang digelar Satpol-PP terhadap lokasi hiburan malam sering kali dilakukan. Hanya saja, sanksi tegas tak pernah dijatuhkan kepada pengelola yang melanggar. Penyegelan demi penyegelan pun dinilai sebatas formalitas belaka, sebab dalam waktu singkat lokasi hiburan itu kembali operasional seperti biasa.
(Awaludin)