JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur denda progresif hingga Rp1 juta untuk warga yang berulangkali kedapatan tidak menggunakan masker.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, denda besar tersebut perlu dievaluasi selama dua pekan guna mengetahui efektivitasnya.
"Untuk penerapan sanksi berupa denda uang, menurut saya perlu dievaluasi setelah dua minggu efektifitasnya," kata Dicky saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).