Baca Juga: RUU MLA Disetujui, Pemerintah Langsung Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss
Menurut politikus PDIP itu, selain 5 poin besar yang diusulkan DPR dalam revisi UU MK, pemerintah juga akan memasukkan usulannya dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan. Demikianlah pandangan dan pendapat presiden terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU MK, semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasannya.
“Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam rapat-rapat berikutnya,” ujarnya.
“Atas perhatian pimpinan dan anggota Komisi III DPR-RI yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Wallahul muwafiq ilaa aqwa mit Thariiq. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa menuntun kita kepada jalan yang lurus,” tutupnya.
(Arief Setyadi )