TANGSEL - Perizinan Venesia Karaoke & Spa BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan setelah terbukti pengelolanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Satpol-PP Kota Tangsel, Mursinah, menerangkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola Venesia Karaoke&Spa.
"Kami telah berkirim surat rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya," ungkap Mursinah kepada Okezone di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Pengelola Dipanggil, Izin Venesia Karaoke & Spa Terancam Dicabut
Penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Venesia Karaoke & Spa pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu telah mencoreng kewibawaan Pemkot Tangsel dan jajaran. Tercatat, ada 47 pemandu lagu seksi yang diamankan. Bahkan, 6 pengelolanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO).