Gara-Gara Jengkol, Husin Nekat Habisi Nyawa Sepupunya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 17:41 WIB
Foto: iNews
Share :

Bahkan antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dan bukan orang lain. Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka berinisiatif menghubungungi RT 06 Kelurahan Mesat Seni dan menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan barang bukti yang diamankan yakni parang, sandal dan topi milik korban.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya