Bahkan antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dan bukan orang lain. Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka berinisiatif menghubungungi RT 06 Kelurahan Mesat Seni dan menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan barang bukti yang diamankan yakni parang, sandal dan topi milik korban.
(Fahmi Firdaus )