Sementara itu, Pemred Tempo.co, Setri Yasra menambahkan, sejatinya, profesi pers dilindungi oleh undang-undang. Maka itu, saat ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat, bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Saat ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," katanya.
Baca Juga: Situs KKP Diretas, Pelaku Mengaku dari Kuwait
Laporan itu dibuat oleh Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Arief Setyadi )