JAKARTA - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mendalami laporan terkait kasus dugaan peretasan terhadap dua media daring yakni Tempo.co dan Tirto.id pada Jumat 21 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan kedua media tersebut dan akan didalami untuk dilakukan penyelidikan.
"Sementara masih kita dalami, kemarin baru LP-nya masuk, kemudian nanti akan ditangani oleh tim Cyber Krimsus Polda Metro Jaya. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).
Ke depan, kata Yusri, pihaknya akan memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait pertasan tersebut. Termasuk melihat sejumlah bukti yang ada.
Kendati demikian Yusri belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap para pelapor. Menurutnya kedua pelapor akan dipanggil sesegera mungkin.
Baca Juga : Dibakar Cemburu, Pria Jambret Tas Istri Hanya Ingin Lihat Isi HP-nya
Baca Juga : 19 Pegawai Positif Corona, RSUD 45 Kuningan Ditutup 5 Hari
"Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya tapi sekarag ini memang laporanya masih kita dalami karena kan ini masalah UU ITE ya di Pasal 32 dimana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan kemudian menambahkan bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi," tuturnnya.
"Ini mudah-mudahan bisa cepat kita bisa dalami semuanya kita akan panggil semuanya dan kita melakukan penyelidikan," tandasnya.
Sebelumnya, media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa 25 Agustus 2020. Peretasan tersebut diduga dilakukan untuk pembungkaman terhadap media.