JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kampanye dalam bentuk rapat umum yang biasanya dihadiri ribuan orang harus dibatasi, dan hanya bisa diikuti 50 orang peserta. Kondisi wabah Covid-19 menjadi pertimbangan mendasar dari usulan tersebut.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam rangka melawan Covid-19 sejumlah kegiatan yang menimbulkan risiko besar terjadinya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat harus dihindarkan, meskipun secara undang-undang kegiatan tersebut diperbolehkan.
"Misalnya kampanye umum yang tidak menentukan orang. Nah, nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kabar Terkini dari Pilkada Serentak di Masa Pandemi' yang disiarkan di akun Youtube resmi BNPB, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Kemendagri Dukung Penuh KPU Sukseskan Pilkada 2020
Menurut dia, di tengah kondisi bencana non-alam seperti ini dengan tetap menjaga iklim demokrasi yang tumbuh di masyarakat, maka pembatasan peserta kampanye umum secara langsung harus diatur dalam peraturan KPU.
"Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman yang hadir dalam diskusi itu menjelaskan bahwa usulan Kemendagri itu sudah diterima pihaknya. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada hari Selasa 25 Agustus kemarin.