Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan makanan kemasan, salah satunya dodol untuk mengelabuhi petugas. Mereka kemudian mengirimkan sendiri dari Aceh ke Jawa.
“Jadi, kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Sehingga kami terjunkan tim pada saat kami menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan penindakan di wilayah sumatra barat,” terang Ronaldo.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 206 Kilogram Ganja di Lampung
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )