Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, maka Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah dimaksud.
"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para Pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tegas hakim konstitusi Manahan.
Lebih dari itu, dia melanjutkan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019. Fakta tersebut yakni mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.