Undang-Undang Tentang Penyiaran menjelaskan tentang definisi Penyiaran. "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya," bunyi UU tentang penyiaran.
Dalam pasal tersebut terdapat penyebutan media lainnya, yang dijadikan acuan gugatan oleh pihak RCTI dan iNews.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengungkapkan bahwa layanan OTT beragam dan luas, sehingga pengaturannya kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.
Solusinya ialah pembuatan aturan atau undang-undang baru oleh DPR serta pemerintah yang mengatur siaran melalui internet.
(Fahmi Firdaus )