Revisi UU Penyiaran untuk Kesetaraan & Fair Play

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 18:19 WIB
ilustrasi: which
Share :

JAKARTA - Pemerintah perlu untuk mengatur layanan over-the-top yang ada di Tanah Air. Pengaturan tersebut diharapkan bisa memenuhi unsur fair play antara penyedia layanan asing dengan industri penyiaran lokal.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis kepada Okezone, Kamis (27/8/2020) mengungkapkan, perlu adanya kesetaraan (equal), fair play. "TV streaming hormati penyiaran yang ada di Indonesia. Over-the-top harus diatur," kata Yuliandre.

Menurutnya, media baru perlu ada yang mengaturnya. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi gesekan antara media baru dan media mainstream.

Seperti diketahui, RCTI dan iNews meminta penyedia layanan siaran melalui internet seperti YouTube dan Netflix untuk diatur dalam UU Penyiaran.

Dalam gugatannya, RCTI dan iNews TV menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah ambigu serta menyebabkan ketidakpastian hukum.

Undang-Undang Tentang Penyiaran menjelaskan tentang definisi Penyiaran. "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya," bunyi UU tentang penyiaran.

Dalam pasal tersebut terdapat penyebutan media lainnya, yang dijadikan acuan gugatan oleh pihak RCTI dan iNews.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengungkapkan bahwa layanan OTT beragam dan luas, sehingga pengaturannya kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Solusinya ialah pembuatan aturan atau undang-undang baru oleh DPR serta pemerintah yang mengatur siaran melalui internet.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya