Motif pencurian yang dilakukan pelaku adalah tergiur dengan hasil penjualan moge yang menurutnya jauh lebih besar dibandingkan dengan sepeda motor biasa. Pelaku sendiri mengaku baru 2 kali ini beraksi mencuri moge.
"Motif ekonomi untuk mendapat keuntungan dari penjualan. Jadi sepeda motor ini diduga akan dijual lagi, dia memang sengaja mencari pangsa pasar dengan motor-motor besar karena harganya lebih tinggi," ungkapnya.
Meski begitu, Temmy sendiri enggan menyebutkan berapa harga moge yang akan dijualnya nanti. Sedangkan untuk spesifikasi, dia hanya mengandalkan informasi melalui youtube.
"Saya belum tahu (harga jualnya)," terang Temmy.
Atas perbuatannya, Temmy dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(Awaludin)