Polisi Sebut Penangkapan Tokoh Adat Laman Kinipan Terkait Kasus Kriminal

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 13:14 WIB
Ilustrasi penangkapan (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Hendra Rochmawan menegaskan, penangkapan tokoh adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, lantaran kasus kriminal.

Effendi Buhing dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng. Laporan teregister dengan nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 09 Agustus 2020.

Effendi Buhing diduga melakukan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengatakan, tokoh adat Laman Kinipan merupakan orang yang memerintahkan aksi kriminal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Hendra menjelaskan, kronologi kasus perampasan tersebut terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dua karyawan PT SML yang sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa tiba-tiba didatangi empat pelaku yang membawa mandau dan ikat kepala merah.

Pengenaan ikat kepala merah merupakan tanda untuk perang di wilayah tersebut. "Riswan dan lainnya merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," kata dia.

Hendra melanjutkan, pihaknya menangkap Effendi yang saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/33/VIII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020.

Selain itu, Effendi diduga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.

"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," ujar Hendra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya